
Deskripsi kerja dalam ruang lingkup Program Studi PGSD STKIP Muhammadiyah Blora :
1. Badan Pembina Harian (BPH)
- Memberikan arah dan pertimbangan kepada Ketua Sekolah Tinggi dalampengelolaan instansi.
- Bersama Ketua menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanjatahunan.
- Bersama pimpinan universitas dan senat menyusun RIP dan Statuta.
- Membuat laporan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
2. Ketua
- Menjalankan kepemimpinan dan tanggungjawab secara umum sebagaipemimpin Sekolah Tinggi.
- Membuat kebijakan dalam mengarahkan pembinaan dan penyelenggaraanpendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan pengembanganAl-Islam Kemuhammadiyahan.
- Membuat kebijakan tentang pembinaan tenaga pendidik dan tenagakependidikan, pembinaan mahasiwa dan alumni serta pembinaan Al-IslamKemuhammadiyahan.
- Membuat kebijakan tentang pengelolaan keuangan STKIP MuhammadiyahBlora.
- Membuat kebijakan tentang Akreditasi Program Studi dan Sekolah Tinggi.
- Bersama BPH mengusahakan sumber-sumber keuangan untuk pembiayaanSekolah Tinggi.g. Bersama BPH membuat keputusan, prosedur, mekanisme, dan tata cararekrutmen dosen dan tenaga kependidikan.
3. Wakil Ketua
- Membantu ketua dalam tugasnya memimpin pelaksanaan kegiatanpendidikan dan pengajaran, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasamadengan lembaga di luar persyarikatan Muhammadiyah.
- Membantu ketua dalam tugasnya memimpin pelaksanaan kegiatan bidangadministrasi umum, keuangan dan pembinaan, pengembangan SDM sertapengelolaan sumber-sumber keuangan lainnya.
- Membantu ketua dalam tugasnya memimpin pembinaan mahasiswa, lembagakemahasiswaan dan alumni, keamanan, ketertiban, dan keindahan kampus.
- Membantu ketua dalam tugasnya memimpin pelaksanaan dan pembinaan AlIslam Kemuhammadiyahan dan kaderisasi serta kerjasama dengan lembagadalam persyarikatan Muhammadiyah.
4. Kemahasiswaan
- Melaksanakan kegiatan pembinaan kemahasiswaan di tingkat sekolah tinggi.
- Menyusun rencana dan program kerja pembinaan kemahasiswaan di tingkatsekolah tinggi.
- Melaksanakan kegiatan pembinaan bakat, kegiatan ilmiah, karir mahasiswadan organisasi kemahasiswaan (ormawa) di tingkat sekolah tinggi.
- Mengevaluasi pelaksaan kegiatan pembinaan kemahasiswaan di tingkatsekolah tinggie. Melaporkan kegiatan pembinaan kemahasiswaan di tingkat sekolah tinggisecara berkala.
5. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M)
- Ketua LPM
- Melaksanakan tugas dibawah koordinasi Ketua dan Wakil Ketua sebagai pelaksana teknis yang mengkoordinasi, memantau dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa yang kemudian bertanggungjawab kepada Ketua dan Wakil Ketua atas pelaksanaan tugasnya.
- Sekretaris LPPM
- Membantu Ketua LPM dalam melaksanakan tugas untuk menjalin kerjasama dengan berbagai instansi baik dari dalam negeri maupun luar negeri dengan persetujuan Ketua.
- Ketua Divisi Penelitian
- Menyusun rencana, program dan anggaran penelitian.
- Melaksanakan kerjasama penelitian dengan instansi lain.
- Melaksanakan pelatihan penyusunan proposal penelitian.
- Melaksanakan penerimaan dan pencatatan proposal/usul penelitian.
- Mendokumentasikan proposal dan hasil pelaksanaan penelitian.
- Mempublikasikan hasil penelitian.
- Membuat laporan kegiatan penelitian secara berkala.
- Ketua Divisi Pengabdian
- Menyusun rencana, program dan anggaran pengabdian kepadamasyarakat.
- Melaksanakan kerjasama pengabdian kepada masyarakat denganinstansi lain.
- Melaksanakan pelatihan penyusunan proposal pengabdian kepadamasyarakat.
- Melaksanakan penilaian proposal/usul pengabdian kepada masyarakat.
- Mendokumentasikan proposal dan hasil pelaksanaan pengabdian kepadamasyarakat.
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdiankepada masyarakat.
- Membuat laporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat secaraberkala.
- Ketua Divisi Sentra KI
- Bertanggungjawab terhadap keseluruhan tugas kelembagaan di Sentra KISTKIP Muhammadiyah Blora.
- Mengkoordinasikan kegiatan pembinaan KI di lingkungan STKIPMuhammadiyah Blora.
- Mengkoordinasikan kegiatan inventarisasi KI di lingkungan STKIPMuhammadiyah Blora.
- Mengkoordinasikan program pelayanan dalam proses pendaftaran KI.
- Membangun kerjasama dengan berbagai pihak dalam membangun,mengembangkan, dan memanfaatkan KI.
- Melaksanakan pelatihan dan penulisan draf KI dan paten.
6. Lembaga Penjaminan Mutu
- Membantu Ketua dalam tugasnya menyusun dokumen sistem penjaminan mutu internal.
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap mutu pengelolaan pendidikan internal.
- Mengisi Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) dan Laporan Evaluasi Diri (LED) perguruan tinggi setiap tahun.
- Melakukan pendampingan terhadap kaprodi dalam rangka persiapan akreditasi dan bertanggungjawab terhadap Ketua atas pelaksanaannya.
7. Ketua Program Studi
- Menyelenggarakan dan menjaga kelancaran proses belajar mengajar (menyusun jadwal perkuliahan, pembebanan mata kuliah sesuai dengan kinerja dosen, perwalian, pengisian KRS, penyelenggaraan praktikum, memonitor kehadiran dosen, penyelenggaraan UTS/UAS, pembimbingan, ujian skripsi/tugas akhir, pemprosesan nilai ujian, dan lain-lain).
- Membuat laporan kehadiran dan kinerja dosen.
- Memonitor kewajiban mahasiswa dalam hal administrasi keuangan yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan akademik (herregistrasi), UTS/UAS, praktikum, KKN, PPL, magang, wisuda, dan lain-lain.
- Menetapkan mahasiswa yang berhak memprogram skripsi/tugas akhir.e. Menetapkan pembimbing dan penguji skripsi/tugas akhir.
8. Sekretaris Program Studi
- Mengorganisasikan dan mengadministrasikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan program studi.
- Merencanakan dan melaksanakan program kerja prodi.
- Membagi tugas dan membuat jadwal proses belajar mengajar dosen.
- Membantu ketua prodi dalam monitoring dan evaluasi pada pelaksanaan program kerja prodi.
9. Biro Administrasi Kepegawaian dan Keuangan (BAKK)
- Melaksanakan sistem penerimaan dan pengeluaran keuangan.
- Melaksanakan pengalokasian anggaran berdasarkan aktivitas.
- Melakukan verifikasi dan pengendalian anggaran.
- Melaksananakan pembukuan, pembayaran dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
- Menghimpun laporan keuangan dari semua unit.
- Menyusun laporan keuangan dan perpajakan Sekolah Tinggi.
10. Biro Administrasi Kemahasiswaan (BAK)
- Melaksanakan layanan administrasi akademik seperti pindah kuliah, cuti kuliah, pengunduran diri mahasiswa, urusan KRS dan KHS.
- Mengelola dan menerbitkan KTM dan Ijazah.
- Melakukan legalisasi ijazah dan transkrip.
- Menyimpan dokumen mahasiswa (salinan ijazah SMA, akta kelahiran, SKHUN dll) dan data lulusan (transkrip, ijazah, data alumni) dan dokumen lainnya.
- Mengoordinasi, memonitoring dan menyusun laporan semester serta melakukan validasi PDDikti.
- Mendistribusikan jadwal perkuliahan tiap semester.
11. Biro Administrasi Akademik dan Umum (BAAU)
- Melaksanakan pengadaan surat, pengiriman surat dan pengelolaan surat menyurat.
- Menyiapkan dan menyimpan daftar hadir perkuliahan bagi dosen maupun mahasiswa.
- Menyiapkan urusan rapat rutin, rapat pimpinan dan rapat kerja di lingkungan Sekolah Tinggi.
- Menyiapkan pelaksanaan UTS, UAS, Ujian Skripsi dan Ujian lainnya.
- Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat terkait program studi dan mengelola data akademik, kemahasiswaan, kepegawaian dan perlengkapan yang dikelola Sekolah Tinggi.
12. Biro Humas
- Merencanakan promosi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB).
- Mengelola website dan media sosial Sekolah Tinggi.
- Membuat, menerbitkan dan menyebarluaskan informasi tentang beasiswa bagi dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa.
- Merencanakan dan melaksanakan berbagai bentuk fasilitas kelengkapan sarana prasarana penyebaran informasi PMB.
- Merencanakan dan melaksanakan serta mengevaluasi seleksi administratif calon mahasiswa baru.
- Menyampaikan pengumuman kelulusan PMB beserta persyaratan yang telah ditetapkan.
- Membantu kemahasiswaan menyiapkan kegiatan PKKMB.
